By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Cekidot.idCekidot.idCekidot.id
  • Cek Resi
    • Cek Resi Semua Ekspedisi
    • Cek Resi JNE Express
    • Cek Resi J&T Express
    • Cek Resi POS Indonesia
    • Cek Resi SiCepat
    • Cek Resi TIKI
    • Cek Resi Wahana
  • Cek Ongkir
    • Cek Ongkir Semua Ekspedisi
    • Cek Ongkir JNE Express
    • Cek Ongkir J&T Express
    • Cek Ongkir POS Indonesia
    • Cek Ongkir SiCepat
    • Cek Ongkir Wahana
    • Cek Ongkir TIKI
  • Logistik
  • Belanja Online
  • Bisnis
  • Berita
  • My Bookmarks
Font ResizerAa
Cekidot.idCekidot.id
Font ResizerAa
  • Cek Resi
  • Cek Ongkir
  • Logistik
  • Belanja Online
  • Bisnis
  • Berita
  • My Bookmarks
Search
  • Cek Resi
    • Cek Resi Semua Ekspedisi
    • Cek Resi JNE Express
    • Cek Resi J&T Express
    • Cek Resi POS Indonesia
    • Cek Resi SiCepat
    • Cek Resi TIKI
    • Cek Resi Wahana
  • Cek Ongkir
    • Cek Ongkir Semua Ekspedisi
    • Cek Ongkir JNE Express
    • Cek Ongkir J&T Express
    • Cek Ongkir POS Indonesia
    • Cek Ongkir SiCepat
    • Cek Ongkir Wahana
    • Cek Ongkir TIKI
  • Logistik
  • Belanja Online
  • Bisnis
  • Berita
  • My Bookmarks
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2020 - 2024 Cekidot. All Rights Reserved. Developed by Impactly.
Home > Berita > ASPERINDO Dukung Kebijakan Komdigi Permen No 8 Terkait Gratis Ongkir
BeritaLogistik

ASPERINDO Dukung Kebijakan Komdigi Permen No 8 Terkait Gratis Ongkir

Cekidot.id Editorial
Last updated: Ming, 01-Jun-2025 15:06
By Cekidot.id Editorial 456 Views Add a Comment 4 Min Read 1
Share
permen 8 komdigi
SHARE

Dilansir dari ASPERINDO.ID, Jakarta – 19 Mei 2025. Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) menyampaikan apresiasi dan menegaskan, sangat mendukung kebijakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi Digital (Kemkomdigi) yang menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial oleh Menteri Komdigi, Meutya Hafid pada Jumat (16/5/2025) di Jakarta. Difahami bahwa Peraturan Menteri ini sebagai turunan dari UU No.38/2009 Tentang Pos dan PP No. 15 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan UU No. 38/2009.

DPP Asperindo memahami bahwa dengan terbitnya regulasi baru ini akan ada implikasi- implikasi yang mengharuskan para penyelenggara pos menyesuaikan dengan ketentuan- ketentuan baru sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital ini. DPP ASPERINDO menjelaskan bahwa regulasi ini dirancang sebagai landasan pembaruan menyeluruh terhadap ekosistem pos dan kurir yang semakin vital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan konektivitas nasional diera e-commerce saat ini.

Dengan terbitnya Peraturan Menteri No. 8 Tahun 2025 ini diharapkan tidak terjadi praktik perang tarif yang menjurus pada persaingan usaha tidak sehat dalam lingkup ekosistem industri usaha pos dan kurir. DPP ASPERINDO senantiasa menghimbau agar pelayanan Perusahaan anggota bertumpu pada kualitas layanan bukan semata-mata pada murahnya tarif ongkos kirim kepada pengguna jasa.

Karenanya Asperindo Tegaskan untuk mendukung Implementasi Peraturan Menteri Komdigi ini, dengan peraturan ini diharapan penyelenggara pos tidak larut terbawa pada promosi free ongkir e-commerce, karena program free ongkir yang dilakukan oleh marketplace adalah program promosi yang dijalankan marketplace untuk pembeli/penjual dan bukan program yang berasal dari penyelenggara pos dan kurir.

DPP ASPERINDO juga mencermati secara seksama, bahwa dalam Peraturan Menteri Komdigi Tentang Layanan Pos Komersial ini tidak mengatur promosi free ongkir di marketplace, akan tetapi untuk mendorong agar harga grosir dilakukan melalui kesepakatan bersama antara penyelenggara pos dan pengguna jasa melalui proses yang adil dan transparan, sehingga hal ini membawa dampak positif pada industri pos dan kurir yang dengan sendirinya akan berdampak juga kepada pendapatan para kurir.

Bahwa dalam praktik pelayanannnya Perusahaan Anggota ASPERINDO juga mengadakan program potongan ongkir yang diberikan langsung dari pelaku usaha pos dan kurir ke pengguna jasa, tetapi TIDAK ADA layanan FREE ONGKIR dari Penyelenggara Pos; FREE ONGKIR dari Penyelenggara Pos biasanya diberikan untuk mendukung aksi- aksi sosial disaat-saat terjadinya musibah atau keadaan khusus yang secara sukarela para penyelenggara pos mengambil peran.

Kembali DPP ASPERINDO menegaskan bahwa terkait FREE ONGKIR kiriman e- commerce, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 8/2025 ini tidak mengaturnya, tetapi justru memberikan rambu-rambu yang jelas kepada penyelenggara pos dalam memberikan pelayanan. Dengan regulasi baru ini diharapkan dapat meningkatan efisiensi operasional, standarisasi kualitas layanan dan perluasan jangkauan pengiriman sehingga layanan pos komersial bisa menjangkau seluruh Nusantara.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang layanan Pos Komersial ini tentu sudah melalui proses harmonisasi antar kementerian di dalam prosesnya,karenanya DPP ASPERINDO Berharap bahwa ketentuan baru ini dapat diaplikasikan dengan baik untuk mendukung pertumbuhan usaha serta dapat menjawab tantangan distribusi barang kiriman ke seluruh pelosok Indonesia, peraturan ini hendaknya berlaku kepada industri yang melakukan praktik penyelenggaraan jasa pos, kurir, dan logistik dengan aktivitas collecting, processing, transporting dan delivery.

Terima kasih.

Jakarta, 17 Mei 2025

DPP ASPERINDO
Sekretariat
Ruko Grand Bintaro Blok A5,
Jalan Bintaro Permai Raya, Bintaro, Pesanggrahan, Bintaro, Kec. Pesanggrahan, Jakarta 12330
Telepon: (021) 7351627 EMAIL : dppasper@indo.net.id
PIC : Sekretaris Jenderal/Tekad Sukatno

You Might Also Like
Gak Pake Ribet! Ini Cara Mengecek Resi ID Express yang Cepat
Mudah Banget! Begini Cara Mengecek Ongkir JNE Express
Cara Mengecek Resi Lex ID dengan Cepat, Gak Pake Ribet!
Ternyata Begini Cara Packing Paket yang Aman, Olshop Wajib Tahu!
Apa itu Pick Up dan Drop Off? Berikut Arti dan Perbedaannya
Share This Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads Copy Link
What do you think?
Love1
Sad0
Previous Article kurir adalah Mengenal Profesi Kurir: Tugas, Jenis, dan Tantangannya
Next Article ketua umum asperindo 2021-2025 Munas XI, Ketum Asperindo: Dukung Terwujudnya Indonesia Emas 2045
Leave a comment
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

– Advertisement –
Seedbacklink
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Cekidot adalah website tracking resi dan ongkir seluruh ekspedisi berbasis website yang terintegrasi oleh puluhan jasa pengiriman.

Sitemap
  • Beranda
  • Cek Resi
  • Cek Ongkir
  • Tentang Kami
Kategori
  • Logistik
  • Bisnis
  • Belanja Online
  • Investasi
Kebijakan & TnC
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
Cekidot.idCekidot.id
Follow US
© 2020 - 2025 Cekidot. All Rights Reserved. Developed by Impactly.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?