{"id":9271,"date":"2023-07-02T10:13:13","date_gmt":"2023-07-02T03:13:13","guid":{"rendered":"https:\/\/www.sap-express.id\/blog\/?p=9271"},"modified":"2024-11-01T12:51:10","modified_gmt":"2024-11-01T05:51:10","slug":"apakah-penerima-paket-dari-luar-negeri-harus-bayar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.cekidot.id\/blog\/apakah-penerima-paket-dari-luar-negeri-harus-bayar\/","title":{"rendered":"Apakah Penerima Paket dari Luar Negeri Harus Bayar?"},"content":{"rendered":"\n<p>Cari tahu, apakah penerima paket dari luar negeri harus bayar atau pengiriman dari negara asalnya sudah menanggung semuanya? Jika pengirimannya skala dalam negeri, tentu ada <a href=\"https:\/\/www.cekidot.id\/blog\/arti-cod-dan-cara-kerjanya\/\" data-type=\"post\" data-id=\"12502\">sistem bayar di tempat<\/a> yang membuat pembeli menanggung ongkos pengiriman.<\/p>\n\n\n\n<p>Perkembangan zaman membawa kemudahan bagi banyak orang untuk bisa terhubung tanpa batas jarak dan waktu. Termasuk hubungan dua orang atau lebih dari negara berbeda juga bisa dilakukan kapan saja, baik berkomunikasi atau mengirimkan barang tertentu.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Penerima Paket dari Luar Negeri Harus Bayar Pajak<\/h2>\n\n\n\n<p>Sesuai dengan PMK 199\/PMK 10\/2019 terkait pajak dan bea masuk produk impor maka setiap penerima barang dari luar negeri seharusnya membayar pajak dan bea cukai. Besaran pajak sesuai dengan harga barang serta jenis barangnya seperti apa. Untuk perhitungan akan kami bahas dalam poin berikutnya. Sekarang, setidaknya kamu tahu bahwa ketentuan bayar pajak ditanggung oleh penerima.<\/p>\n\n\n\n<p>Setelah diketahui jawaban dari pertanyaan apakah penerima paket dari luar negeri harus bayar atau tidak, sekarang kamu bisa mempersiapkan dananya. Berhati-hatilah terhadap beberapa modus penipuan yang mengatasnamakan seseorang dalam memberikan hadiah.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Perhitungan Pajak Paket dari Luar Negeri<\/h2>\n\n\n\n<p>Setelah pertanyaan apakah barang hadiah dari luar negeri dikenakan pajak? Sekarang mari hitung berapa biaya atau pajaknya. Terdapat empat kategori barang yang diklasifikasikan dalam pengiriman dari luar negeri.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Sepatu<\/h3>\n\n\n\n<p>Barang dengan pajak termahal adalah sepatu, dengan persentase <strong>42,5 &#8211; 50%<\/strong> dari harga per produk serta harga ongkos kirimnya.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Produk Umum<\/h3>\n\n\n\n<p>Sementara jika mencari besaran pajak dengan persentase terendah, bisa memilih produk umum karena hanya kena potongan <strong>17,5%<\/strong> dari harga serta ongkos kirim.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Tas<\/h3>\n\n\n\n<p>Untuk kategori menengah ada tas, besaran yang harus dibayarkan adalah <strong>32,2-42%<\/strong> dari harga jual per unit serta dari ongkos kirimnya.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Pakaian<\/h3>\n\n\n\n<p>Untuk pengiriman pakaian akan kena <strong>32,5-45%<\/strong> dari akumulasi harga jual dan ongkos pengiriman.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Cara Bayar Pajak Barang dari Luar Negeri<\/h2>\n\n\n\n<p>Sekarang setelah pertanyaan apakah kita harus membayar ketika menerima paket dari luar negeri? Terjawab, mari cari tahu cara bayar pajaknya seperti apa cara pembayarannya. Umumnya orang Indonesia membayar pajak melalui Kantor Pos Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p>Sistemnya, pengiriman dari luar negeri mengirimkan barang ke Kantor Pos untuk disampaikan ke penerima. Nanti besaran pajak tersebut diinformasikan dari Kantor Pos dengan posisi barang sudah siap diberikan, jadi setelah bayar pajak, kamu terima barang.<\/p>\n\n\n\n<p>Jadi, jika ditanya apakah penerima paket dari luar Indonesia harus bayar, tentu jawabannya harus bayar pajak. Berapa besarannya akan bervariasi, tergantung jenis barang yang kamu terima. Jika kategorinya sepatu maka pajak akan lebih besar dari barang umum.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Waspada Penipuan Pengiriman Paket dari Luar Negeri<\/h2>\n\n\n\n<p>Setelah kamu mengetahui jawaban dari apakah penerima paket dari luar negeri harus bayar atau tidak, namun kamu harus tetap berhati-hati. Sekarang sedang marak penipuan pengiriman hadiah dari luar negeri dari orang-orang tidak dikenal yang mengatasnamakan kekasih.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Baca juga: <a href=\"https:\/\/www.cekidot.id\/blog\/ciri-ciri-penipuan-paket-luar-negeri\/\" data-type=\"post\" data-id=\"10049\">Waspada, Begini Ciri-ciri Penipuan Paket Luar Negeri yang Perlu Anda Tahu!<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Jangan mudah terbujuk oleh hal-hal mustahil, terutama jika kamu belum bertemu orangnya secara langsung. Sebab ketika barang sampai ke Indonesia, ternyata tidak sesuai dengan ekspektasi, justru kamu dirugikan banyak sebab harus membayar bea cukai serta pajak. Belum lagi jika orang yang katanya ingin memberikan kamu hadiah ternyata menghilang tanpa jejak.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Cari tahu, apakah penerima paket dari luar negeri harus bayar atau pengiriman dari negara asalnya sudah menanggung semuanya? Jika pengirimannya skala dalam negeri, tentu ada sistem bayar di tempat yang membuat pembeli menanggung ongkos pengiriman. Perkembangan zaman membawa kemudahan bagi banyak orang untuk bisa terhubung tanpa batas jarak dan waktu. Termasuk hubungan dua orang atau [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":13951,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"content-type":"","rank_math_lock_modified_date":false,"footnotes":""},"categories":[39],"tags":[],"class_list":{"0":"post-9271","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-logistik"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.cekidot.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9271"}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.cekidot.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.cekidot.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.cekidot.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.cekidot.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=9271"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.cekidot.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9271\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":14611,"href":"https:\/\/www.cekidot.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9271\/revisions\/14611"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.cekidot.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media\/13951"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.cekidot.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=9271"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.cekidot.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=9271"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.cekidot.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=9271"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}